SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan mencabut izin operasional Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Alqolam, yang berlokasi di Desa Tinggede Kecamatan Marawola.
Pencabutan izin operasional tersebut dengan alasan pada tahun 2023 lalu, salah seorang tenaga kependidikan, dalam hal ini operator di sekolah tersebut, ditindak oleh Densus 88.
“Dari hasil penindakan itu, ada pengembangan yang dilakukan oleh Densus 88 selama kurang lebih 1 tahun,” ujar Kepala Disdikbud Sigi, Anwar, Selasa (9/7/2024).
“Menurut penjelasan dari Densus 88 sendiri, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh salah seorang pembina dari Yayasan Khairul Ummah, bahwa yayasan ini berafiliasi dengan salah satu jaringan terlarang di Indonesia, yaitu Jamaah Islamiyah (JI). Dalam hal ini, Densus 88 juga mendapat beberapa keterangan yang diberikan oleh terpidana penindakan tahun 2023, serta baru-baru ini juga dengan inisial NR, yang merupakan salah satu pegawai di Puskesmas Dolo,” tambahnya.
Atas keterangan-keterangan itulah, lanjut Anwar, yang memperkuat sehingga memperkuat pihaknya untuk melakukan pencabutan izin operasional SDIT Alqolam.
“Saat ini SK pencabutan izin operasional sudah ditandatangani, tinggal diserahkan ke pihak SDIT Alqolam,” terang Anwar.
Disdikbud Sigi, lanjut Anwar, saat ini fokus membantu orang tua siswa untuk memindahkan anak-anaknya ke 20 sekolah tujuan. Pihaknya juga membantu biaya pendaftarannya.
Setelah SK pencabutan izin operasional terbit, maka SDIT Alqolam tidak dapat beraktifitas belajar mengajar.
“Jika ada aktifitas, hal tersebut sudah menjadi kewenangan Polisi untuk ambil tindakan,” tandas Anwar. AJI