SIGI,MERCUSUAR – Selama bulan suci Ramadan 2019 jam masuk kerja dijajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi berkurang satu jam, yakni masuk kerja pukul 08.00 Wita sampai 15.00 Wita. Jam kerja normal untuk pegawai pukul 088.00 hingga pukul 16.00.
Pengurangan jam kerja itu mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Aparatur Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor : 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Suci Ramadan 1440 H/2019 M.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Muh Basir Lainga mengatakan penetapan jam kerja dalam SE Menpan-RB selama Ramadan mengatur jam kerja bagi instansi pemerintah yang mmberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.
Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin sampai Kamis pegawai masuk kerja pukul 08.00 hingga pukul 15.00, istirahat pukul 12.00 sampai pukul 12.30. Sedangkan hari Jumat pegawai masuk kerja pukul 08.00 sampai pukul 15.30 Wita, istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.
Sementara instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin hingga Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 sampai pukul 14.00, istirahat pukul 12.00 sampai pukul 12.30. Sementara hari Jumat masuk kerja pukul 08.00 sampai 14.30 Wita, istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.
“Penetapan jadwal masuk kerja tersebut hanya berlaku selama bulan suci Ramadan, setelah Ramadan waktu masuk kerja akan kembali seperti biasa. Selama Ramadan apel pagi dan apel sore tetap dilaksanakan,” tandas Sekkab.
Ditambahkannya, penetapan jam kerja pada bulan suci Ramadan dalam rangka efektifitas pelaksanaan kinerja ASN. “Selama ramadan tidak ada lagi kerja bakti maupun senam kesegaran jasmani, namun jam tersebut diganti dengan siraman rohani,” tutupnya. AJI