Jamal : Jangan Larang Sekolah Berlangganan Koran

SIGI,MERCUSUAR- Inspektorat Kabupaten Sigi jangan melarang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk langganan koran, hal itu sama dengan melanggar Undang-Undang tentang mencerdaskan bangsa.

Demikian dikatakan, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, Jamaludin L Nusu, Senin (19/3/2018). Dalam hal ini pihak Inspektorat jangan kaku dalam menyikapi petunjuk teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Katanya, kalau soal bahwa harus berlangganan majalah pendidikan, dia pikir koran juga banyak informasi pendidikan didalamnya. Kalau kabupaten lain, boleh melakukan kerjasama dengan media, sekolah-sekolah seperti Kabupaten Donggala, Parigi Moutong dan kabupaten lainnya, oleh karena itu Kabupaten Sigi, harus melakukan hal yang sama.

“Dekab prinsipnya seperti itu, Inspektorat jangan terlanjur kaku menanggapi aturan, sehingga mencengkram atau membatasi kebebasan pendidikan di Kabupaten Sigi,” jelas Jamal.

Menurut Jamal, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No.1 tahun 2018, tentang juknis dana BOS, dimana dalam juknis tersebut tidak melarang sekolah berlangganan koran, serta langganan majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik ofline maupun online.

Dana BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, yang diputuskan dalam rapat dewan guru dan komite. Oleh karena itu, jika sekolah tidak berlangganan koran mereka akan memperoleh informasi terkait pendidikan dan kebudayaan dari mana.AJI

Pos terkait