JPU Banding Vonis Tiga Terdakwa

FOTO HLLL JPU BANDING VONIS PEMBUNUH YEYEN

PALU, MERCUSUAR – Proses hukum terdakwa Umar alias Kuma (26), Indra (27) dan Dhita Andira alias Dhita (24) dipastikan masih berlanjut, hingga belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Pasalnya, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 3 September 2018 Nomor: 226/Pid.B /2018/PN Pal.

Umar, Indra dan Dhita Andira merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Nurfaizah Adjen alias Yeyen. Kasus pembunuhan terjadi di Jalan Tombolotutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore pada Rabu (28/2/2018) sekira pukul 23.00 Wita.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan berdasarkan data di Panitera Pidana pernyataan banding JPU teregister Nomor: 9/Akta.Pid /2018/PN Pal tertanggal Senin 10 September 2018.

“Pernyataan banding JPU oleh Junaidy,” tuturnya, Kamis (13/9/2018) sore.

Ditambahkannya, walaupun JPU telah resmi menyatakan banding, namun memori banding belum dimasukan.

“Mungkin menyusul dalam waktu dekat, karena tidak ada batas waktu (memasukan) selama belum diputus,” singkat Lilik.

Diketahui, Senin (3/9/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Umar, Indra dan Dhita Andira bersalah, hingga menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing 20 tahun.

“Mengadili, terdakwa Umar alias Kuma, Indra dan Dhita Andira alias Dhita bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (4) KUHP, dalam dakwaan alternatif kesatu,” tegas Majelis Hakim diketuai Hj Aisa H Mahmud SH MH dengan anggota Elfin Adrian SH MH dan Andri N Partogi SH MH.

Sebelumnya, Senin (13/8/2018), JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing pidana penjara seumur hidup.

“Menyatakan terdakwa Umar alias Kuma, Indra dan Dhita Andira alias Dhita bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (4) KUHP,” tegas JPU Junaidy SH. AGK

 

Pos terkait