Kades Wajib Buat Perdes Penanganan Kasus Perempuan

JAKARTA, MERCUSUAR – Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi menghadiri kegiatan dimensi kertas kerja ruang keadilan bagi perempuan adat dari kekerasan seksual, bersama kemitraan di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Sebagai salah satu panelis dalam diskusi interaktif, Wabup menyampaikan bahwa untuk meminimalisir kasus kekerasan perempuan dan anak, Pemerintah Kabupaten Sigi melalui surat edaran bernomor 100.3.4.2/20.19/DPPPA mendorong agar Kepala Desa (Kades) wajib membuat regulasi atau Peraturan desa (Perdes) tentang pencegahan dan penanganan kasus terhadap perempuan dan anak, serta perkawinan anak. 

Ia berharap, dokumen tersebut dapat mendukung upaya menemukan peluang mekanisme dalam penanganan kasus di komunitas adat, atau munculnya produk hukum yang memberikan jaminan penuh perlindungan bagi perempuan adat dari praktik kekerasan

Sementara itu, Program Manager Kemitraan, Yasir Sani mengatakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, khususnya perempuan adat, seringkali tidak tampak menjadi sebuah persoalan serius, karena tidak terjangkau atau nyaris tersamarkan karena keterbatasan data. 

Padahal, kata dia, perempuan adat dalam masyarakat hukum adat adalah pemangku atau penjaga pengetahuan adat, perempuan adat memiliki pengetahuan dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi bentuk pelestarian lingkungan dan ketahanan komunitas.

“Kertas kerja ini melihat dari sejumlah hal, seperti aspek kearifan lokal, posisi masyarakat adat sebagai subyek hukum dan nondiskriminasi, lembaga adat, delik aduan pada kasus kekerasan seksual nonfisik, pengadilan adat, hingga restitusi dalam penegakan hukum di masyarakat adat,” terangnya. */AJI

Pos terkait