Kakanwil Kemenkumham Sulteng Dorong Perlindungan Hukum Produk Usaha Ekraf di Sigi

PALU, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar, mendorong para pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf) di Kabupaten Sigi untuk melindungi produk-produk mereka dengan hak kekayaan intelektual (KI).

Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan sosialisasi tentang KI kepada para pelaku usaha ekraf se-Kabupaten Sigi yang saat itu diinisiakan oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Kab. Sigi, Rabu (3/7/2024).

Dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kab. Sigi, Heru Murtanto, sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Jazz, Kota Palu dan dihadiri oleh puluhan pelaku usaha ekraf dari berbagai sektor,seperti kuliner, fashion, kriya, dan seni.

Hermansyah Siregar mengatakan bahwa KI sangat penting bagi para pelaku usaha ekraf untuk melindungi produk-produk mereka dari peniru dan penjiplak.

Ia menjelaskan bahwa KI dapat berupa merek, hak cipta, desain industri, paten, dan rahasia dagang hingga desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).

“Dengan mendaftarkan produk-produk kita ke KI, para pelaku usaha ekraf dapat memperoleh hak eksklusif atas produk tersebut,” ujar Hermansyah Siregar.

Ia menilai bahwa perlindungan KI merupakan salah satu hal penting untuk memajukan sebuah negara, dengan adanya perlindungan KI atas produk usaha, dapat membantu para pelaku usaha ekraf untuk meningkatkan nilai ekonomi produk dan memperluas pasar mereka.

Ia pun mendorong para pelaku usaha ekraf di Kabupaten Sigi untuk segera mendaftarkan produk-produk mereka ke KI.

“Produk yang memiliki KI akan lebih dipercaya oleh konsumen dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Kami sebagai perpanjangan tangan DJKI Kemenkumham menyediakan berbagai layanan untuk membantu para pelaku usaha mendaftarkan KI,” tandas Hermansyah Siregar yang saat itu didampingi Kepala Divisi Administrasi, Raymond JH. Takasenseran dan Kepala Subbidang Layanan KI, Aida Julpha Tangkere.

Pos terkait