PALU, MERCUSUAR – Kasus COVID-19 di Kabupaten Sigi dalam empat hari terakhir, mengalami peningkatan. Berdasarkan data Pusdatina COVID Sulteng, hingga Kamis, 26 Agustus 2021, kasus komulatif di Kabupaten Sigi mencapai 3060, dengan angka kesembuhan 2487. Kasus harian terkonfirmasi positif 44 kasus, sembuh 38, dan meninggal 5 orang.
Dibandingkan data hari-hari sebelumnya, ada peningkatan kasus COVID. Pada tanggal 25 Agustus, kasus harian terkonfirmasi postif tercatat 33, sembuh 132, dan meninggal 2.
Data tanggal 24 dan 23, masing-masing terkonfirmasi positif 33 dan 25, sembuh 55 dan 0, serta kasus meninggal 1 dan 0 pasien.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 harus menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.
Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta mengajak semua pihak bersama-sama pemerintah mencegah penularan COVID-19.
“Penanganan dan pengendalian COVID-19, membutuhkan kerja sama semua pihak. Kita berharap upaya pemerintah dan para pihak di Sigi dapat membebaskan Sigi dari COVID-19,” kata Irwan, Kamis (26/8/2021).
Irwan berharap tokoh masyarakat, tokoh agama, adat, para akademisi, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan media turut membangun kesadaran masyarakat menerapkan prokol kesehatan pengendalian COVID-19 dengan senantiasa memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas atau pergerakan.
“Penerapan prokes haru optimal, dengan harapan wabah ini dapat segera teratasi dan selesai. Semua pihak harus disiplin. Disiplin Prokes menjadi kunci utama,” katanya.
Bupati juga meminta kepada kepala desa, camat dan puskesmas untuk meningkatkan koordinasi, dalam penanganan warga yang terpapar COVID-19.
Pemkab Sigi untuk menekan penyebaran COVID-19 juga memberlakukan jam malam.
Pemberlakuan jam malam, diikuti pendirian pos pemriksaan di perbatasan antara Kota Palu dan Sigi, yakni Pos Kalukubula, Pos Karanjalembah I, Pos Karanjalembah II, Pos Tinggede, Pos Baliase, pos di perbatasan Desa Loru, dan pos menuju BTN Polda.
Menurt Kasat Pol PP dan Damkar Sigi, Andi Wulur, pemberlakuan jam malam mengacu pada Instruksi Bupati Sigi Nomor: 443/1016.05/HUKUM/SETDA, tentang perubahan Instruksi Bupati Sigi Nomor: 061/10902/HUKUM/SETDA tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa, untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sigi, dan mengacu Surat Edaran (SE) Bupati Sigi Nomor: 4431/1016.10/SETDA, tentang pelaksanaan pemberlakuan jam malam dan pembatasan kegiatan kemasyarakatan, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sigi.
“Perpanjangan jam malam ini batas waktunya belum ditentukan. Adapun waktu perpanjangan jam malam ini tergantung dari jumlah angka terkonfirmasi positif COVID-19,” jelasnya.
Pemberlakuan jam malam di Sigi dimulai pukul 21.00 sampai 01.00 Wita, dengan melibatkan anggota Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri bertugas di pos-pos pemeriksaan. MS