SIGI, MERCUSUAR – Terkait kepindahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sigi, Hajar Modjo, ke Pemerintah Kota Palu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi sudah menyurat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Adapun sah tidaknya kepindahan Hajar Modjo, masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Demikian dikatakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Muh Basir Lainga, melalui sambungan telepon, Minggu (12/9/2021).
Dijelaskan, agar lebih jelas perihal dan tanggal suratnya, supaya menghubungi Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi.
“Tentunya setiap perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melalui mekanisme dan prosedur,” jelasnya.
Terpisah, Kepala BKPSDMD Kabupaten Sigi, Selvy mengatakan, terkait surat kepindahan ASN atas nama Hajar Modjo ada di Kantor BKPSDMD Kabupaten Sigi, di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota.
Berhubung hari libur, sehingga saya tidak hafal surat tersebut, nanti setelah membaca surat tersebut di kantor, baru bisa memberikan penjelasan.
Sementara itu, Hadjar Modjo saat dihubungi melalui sambungan telepon di nomor 08221763XXXX pukul 19.59 Wita, namun tidak tersambung, begitu pula melalui pesan Whatsapp. AJI