SIGI, MERCUSUAR – Sebanyak 286 pasang suami istri di Kecamatan Marawola Barat mengikuti proses perkawinan secara missal yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sigi di Kantor Kecamatan Marawola Barat, Selasa (27/10/2020).
Kepala Disdukcapil Sigi, Pasobongan Kumila mengatakan pasangan yang mengikuti perkawinan massal di Kecamatan Marawola Barat merupakan yang paling banyak, selama pelayanan Disdukcapil Sigi.
Hal itu menandakan bahwa masyarakat Kecamatan Marawola Barat sangat antusias untuk mengikuti perkawinan massal yang dilaksanakan Disdukcapil Sigi..
“Perkawinan sacara massal di Kecamatan Marawola Barat merupakan rangkaian pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kecamatan Marawola Barat, terkait Akta Lahir, Kartu Keluarga (KK) dan KTP el,” jelasnya kepada wartawan Mercusuar via handphone, Rabu (28/10/2020) malam.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan imbauan pada Camat, Kepala Desa (Kades) dan masyarakat Kecamatan Marawola Barat agar memberi informasi kepada masyarakat lainnya, khusunya yang belum mendapatkan pelayanan kependudukan untuk segera melaporkan kepada petugas, agar dapat memiliki KK, KTP, Akta Lahir maupun Akta Nikah. “Pembuatan KK, KTP, Akta Lahir dan Akta Nikah gratis,” tandasnya.
Dia juga berpesan pada masyarakat Kecamatan Marawola Barat, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. Sebab untuk mencegah penyebaran COVID-19 harus diawali melalui kesadaran diri sendiri. AJI