SIGI MERCUSUAR – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi, As’at, memimpin rapat percepatan penanganan Covid-19, di ruang kerjanya Senin (21/2/2022). Agenda rapat ini membahas hasil rapat koordinasi (rakor) antara bupati dan forkopimda serta dirinya, pada 17 Februari 2022, tentang percepatan penanganan Covid-19 dan Surat Instruksi Bupati Sigi No. 440/3720/SETDA, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Sigi.
Dalam arahannya, As’at menyampaikan, agar para kepala seksi untuk segera melakukan persiapan-persiapan yang matang, cepat dan terukur, terkait penerapan Instruksi Bupati Sigi tentang PPKM level 3. Selain itu, dibahas pula rencana penyeragaman materi khutbah tentang Covid-19 dan vaksinasi pada kegiatan ibadah salat Jumat dan khutbah peribadatan agama lain
“Saya minta segera dilakukan sosialisasi dan penerapan di lapangan, terkait tugas dan fungsi kita Kemenag, dalam surat instruksi itu. Panduan kita di situ sudah dimuat lengkap tentang aturan PPKM level 3, termasuk kegiatan acara pernikahan, kegiatan keagamaan, pembelajaran tatap muka, dan lain-lain,” tegas As’at.
“Ini bagian dari upaya Kemenag bersama Pemkab Sigi, untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut, jangan sampai naik. Usahakan kita bisa tekan agar bisa turun level. Untuk para penghulu dan penyuluh, saya harap agar intens mengedukasi masyarakat terkait ketaatan terhadap aturan protokol kesehatan, bahaya Covid-19 dan tentang vaksinasi, jangan percaya pada berita-berita hoaks di media sosial, yang tidak jelas sumbernya,” pungkasnya.
Rapat dihadiri para Kepala Seksi Kantor Kemenag Sigi, para Kepala KUA, dan para Penyuluh Kabupaten Sigi. */JEF