Kesbangpol Sosialisasikan Pilkada Sigi Pada Masyarakat

Sosialisasi Pilkada Sigi

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mensosialisasikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sigi, kepada masyarakat. Sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Gumbasa, Selasa (14/7/2020) ini, bertujuan untuk pemantapan mental masyarakat menghadapi momen pilkada di pandemi Covid-19.

Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Sigi, Andi Ilham mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang pentingnya pilkada, mengedukasi agar menjadi pemilih yang cerdas, santun dan berwibawa.

Semua komponen yang terlibat, juga diharapkan agar memaksimalkan perannya dalam menyukseskan pilkada. Maka dalam sosialisasi inilah nantinya diharapkan, para peserta akan banyak mendapatkan pengetahuan dari para narasumber, terkait teknis pendaftaran sebagai calon kepala daerah, apakah melalui partai atau independen.

“Teknis pelaksanaan dan pengawasan pilkada, serta yang lainnya terkait dengan pelaksanaan pilkada tersebut, juga dibahas,” jelasnya.

Lanjutnya, tahapan pilkada yang tertunda sejak beberapa bulan yang lalu, karena adanya pandemi Covid-19, sudah dimulai kembali. Kepada semua stakeholder diharapkan untuk bekerjasama dalam mempersiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan, dalam penyelenggaraan pilkada, serta optimalisasi sosialisasi tahapan pilkada pada masa pandemi, dapat dilakukan semaksimal mungkin.

Menurutnya, Pemkab Sigi selalu memberikan dukungan terkait pelaksanaan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada, tentu dengan mempedomani protokol kesehatan.

“Tentunya menjadi harapan kita bersama, penyelenggaraan pilkada agar semua masyarakat dapat mengikutinya, dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai imbauan pemerintah,” harapnya.

Pelaksanaan pilkada saat ini kata dia, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pilkada tahun ini akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19, sehingga memerlukan pengaturan regulasi yang mengutamakan keselamatan rakyat secara umum.

“Sehingga penyelenggaraannya diperlukan protokol kesehatan sebagaimana termuat dalam peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020,” tutupnya. AJI

Pos terkait