KPU Sigi Kembalikan Dokumen 4 Parpol

SIGI, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Sigi dari 4 partai politik (parpol). Sementara pendaftaran 14 parpol lainnya dinyatakan diterima.

Empat parpol yang dokumennya dikembalikan, masing-masing Partai GARUDA, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai GELORA.

Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, Selasa (16/5/2023) mengatakan dikembalikannya dokumen pengajuan pendaftaran 4 parpol tersebut, karena dokumennya tidak lengkap, sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh KPU. 

Diketahui pengajuan pendaftaran bacaleg untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dibuka mulai tanggal 1 Mei 2023 dan ditutup pada 14 Mei 2023. 

“Tanggal 1—13 Mei 2023 pendaftaran bacaleg dibuka pukul 08.00—16.00, sementara untuk pendaftaran bacaleg tanggal 14 Mei 2023 dibuka pukul 08.00—23.59,” terangnya. AJI

Pos terkait