SIGI, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Sigi dari 4 partai politik (parpol). Sementara pendaftaran 14 parpol lainnya dinyatakan diterima.
Empat parpol yang dokumennya dikembalikan, masing-masing Partai GARUDA, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai GELORA.
Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, Selasa (16/5/2023) mengatakan dikembalikannya dokumen pengajuan pendaftaran 4 parpol tersebut, karena dokumennya tidak lengkap, sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh KPU.
Diketahui pengajuan pendaftaran bacaleg untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dibuka mulai tanggal 1 Mei 2023 dan ditutup pada 14 Mei 2023.
“Tanggal 1—13 Mei 2023 pendaftaran bacaleg dibuka pukul 08.00—16.00, sementara untuk pendaftaran bacaleg tanggal 14 Mei 2023 dibuka pukul 08.00—23.59,” terangnya. AJI