KPU Sigi Sosialisasi Pencalonan DPRD

SOSIALISASI - Ketua KPU Sigi, Moh Nuzul Lapali menyampaikan sambutan dalam sosialisasi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 di salah satu hotel di Kota Palu, Minggu (1/7/2018). FOTO: SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar sosialisasi  pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sigi, di salah satu hotel di Kota Palu, Minggu (1/7/2018).  Disampaikan bahwa tahapan pencalonan  dimulai dari pengumuman pencalegan  sejak Minggu hingga Selasa (3/7/2018).

Ketua KPU Sigi, Moh Nuzul Lapali mengatakan KPU Kabupaten Sigi telah mengumumkan tahapan tersebut. Tentang dimulainya tahapan pada hari Minggu, menurut Nuzul, kelembagaan KPU tidak mengenal hari Sabtu, Minggu, tanggal merah, cuti bersama, maupun libur nasional. Mengingat tahapan tersebut penting untuk diselenggarakan.

Sementara itu, pengajuan bakal calon anggota legislatif dimulai 4-17 Juli 2018.  Kita ketahui sendiri bahwa calon anggota DPRD Sigi cukup banyak, yakni kurang lebih sekitar 480 orang yang akan berkompetisi dalam proses pemilu tahun 2019 khusus di Kabupaten Sigi,” katanya di depan para pengurus partai politik di tingkat Kabupaten Sigi.   

Sementara itu, sosialisasi tahapan pencalegan ini  terkait regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2019. Sosialisasi ini dibuka langsung oleh komisioner KPU Sulteng Samsul Y Gafur SH.

Nuzul berharap tahapan demi tahapan yang diselenggarakan KPU Sigi    berjalan dengan lancar sampai pelaksanaan voting day atau pemungutan suara pada 17 April 2019 mendatang.

Sebelumnya berdasarkan regiluasi PKPU Nomor 5 Tahun 2018, KPU telah   mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Jadi, daftar pemilih sementara kita sudah tetapkan beberapa minggu yang lalu bersama semua unsur pemerintah daerah dan partai politik,” katanya.

Ia menyampaikan jika pemilih belum tercantum dalam DPS, silakan dilaporkan kepada penyelenggara di tingkat desa, kemudian akan diverifikasi kaitan dengan kartu kependudukan, maupun domisili yang bersangkutan. AJI  

 

Pos terkait