SIGI, MERCUSUAR – Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Sigi Moh Syarif Latadano mengatakan pihaknya masih menunggu perintah dari KPU RI terkait kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang sah atau diakui.
Walaupun telah ada surat KPU RI sehubungan dengan surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor: M.HH.AH.11.01.56 tanggal 29 Juni 2018 perihal Kepengurusan Partai Hanura.
Keputusan KPU Sigi berdasarkan hasil konsultasi dengan komisioner KPU Sulteng Samsul bahwa KPU Sigi diminta untuk menunggu perintah dari KPU RI terkait kepengurusan Partai Hanura yang sah atau yang diakui.
“Dalam hal ini bukan soal diterima atau tidak diterima, namun seluruh partai peserta pemilu 2019 akan dilayani,” tuturnya pada Media ini terkait kedatangan pengurus Partai Hanura Sigi kubu Nurzain ke KPU Sigi, Kamis (5/7/2018).
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kepemudaan Partai Hanura Kabupaten Sigi versi Nurzain, yakni Djindan Ponulele didampingi pengurus lainnya mengklaim bahwa kubunya yang sah.
Hal itu, lanjutnya, berdasarkan keputusan KPU RI Nomor: 639/PT,01,4-SD/06/KPU/VII/2018 perihal Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang kepengurusan DPP Partai Hanura tanggal 2 Juli 2018. “Surat tersebut yang menjadi acuan kami untuk mendaftarkan diri di KPU Sigi,” tandasnya saat memberikan keterangan pers di kantor KPU Sigi usai konsultasi dengan KPU Sigi.
Isi Surat Menkumham Nomor: M.HH.AH.11.01.56 tanggal 29 Juni 2018. Disampaikan bahwa hal-hal sebagai berikut :
- Menteri Hukum dan HAM menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 24/G/2018/PTUN-JKT tanggal 26 Juni 2018 dan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 24/G/2018/PTUN-JKT tanggal 19 Maret 2018, maka Kementerian Hukum dan HAM menunda keputusan Nomor : M.HH.01.AH.11.01 tanggal 17 Januari 2018 tentang restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Hanura) masa bakti 2015-2020 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Hery Lontung Siregar.
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor:M.HH-22.AH.11.01 tanggal 12 Oktober 2017 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Hanura periode2015-2020 dengan ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Sarifudin Sudding.
- Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud angka satu dan dua, maka KPU RI menyampaikan salinan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH.22.AN.11.01. tanggal 12 Oktober 2017 sebagai keputusan yang akan dipedomani pada pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019. AJI