TOUNA, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-una (Touna) Provinsi Sulawesi Tengah, siap menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada serentak 2020.
“Berdasarkan perintah MK, KPU harus melaksanakan putusan MK, lima hari setelah putusan MK dibacakan,” kata Ketua KPU Kabupaten Tojo Una-una, Dirwansyah Putra, Jumat (19/3/2021), di sela-sela kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Anggaran APBN dan Hibah Pemilihan Serentak 2020 se-Sulteng, di Hotel Grand Pink, Ampana.
Dirwansyah menyebutkan, pasca putusan MK, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Divisi Hukum KPU RI dan juga KPU Provinsi Sulteng, sekaitan dengan putusan MK tersebut, dalam menjalankan perintah MK, serta terkait dengan pelaksanaan tahapan pilkada berikutnya, dalam hal penetapan calon terpilih hasil pilkada serentak 2020, di Kabupaten Tojo Una-una.
Dia berharap, dengan adanya keputusan MK terkait dengan perselisihan hasil pemilihan, seluruh rangkaian pelaksanaan pilkada di daerah, dapat diterima oleh seluruh pihak, termasuk masyarakat Kabupaten Tojo Una-una.
“Pascaputusan MK, tahapan pilkada yang akan kami lakukan, yakni menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih hasil pilkada serentak 2020 dan berdasarkan perintah MK, KPU harus melaksanakan keputusan MK, lima hari setelah putusan,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pilkada Touna diikuti oleh 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Admin AS. Lasimpala dan Hi. Moh.Baedhawi A. Abdullah, pasangan Rendy M Ahmad Lamadjido dan Hasan Lasiata, pasangan Muhammad Lahay dan Ilham, serta pasangan Suprapto Dg. Situru dan Moh. Afnan Rachmat.
Adapun hasil rekapitulasi perolehan suara masing masing paslon oleh KPU Touna, yakni pasangan Admin AS. Lasimpala dan Hi. Moh.Baedhawi A. Abdullah, memperoleh suara sebanyak 8.568. Pasangan Rendy M. Afandy Lamadjido dan Hasan Lasiata memperoleh suara sebanyak 33.028. Pasangan Muhammad Lahay dan Ilham memperoleh suara sebanyak 33.822. Pasangan Suprapto Dg. Situru dan Moh. Afnan Rachmat, memperoleh suara sebanyak 17 948. RHM