KUA PPAS APBD Sigi Tahun 2020 Disepakati

FOTO KUA PPAS SIGI 2020

SIGI, MERCUSUAR – Hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Sigi telah mencapai kesepakatan, terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2020.

Hal tersebut dikatakan Ketua Dekab Sigi, Moh Rizal Intjenae saat memimpin rapat paripurna ke delapan masa persidangan ketiga tahun sidang 2018-2019 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020 di Gedung Dekab Sigi Sementara di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Senin (5/8/2019).

Untuk pendapatan daerah anggaran yang diproyeksikan tahun 2020 Rp1.175.324.018.984, sedangkan anggaran belanja daerah diproyeksikan Rp1.182.024.018.984. Adapun pembiayaan daerah (Netto) Rp6.700.000.000.

“Demikian gambaran singkat hasil pembahasan KUA PPAS tahun 2020 yang telah disepakati bersama antara Banggar dan TAPD Kabupaten Sigi,” jelas Rizal.  

Menurutnya, penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran tahun 2020 antara Pemkab Sigi dan Dekab Sigi akan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan APBD tahun 2020.

Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Sigi tahun 2020, lanjutnya, mengacu Pasal 20 Ayat (6) Peraturan Tata Tertib Dekab Sigi. Rancangan KUA PPAS tahun 2020 diajukan oleh Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta pada 15 Juli 2019.

Dijelaskannya, dalam pembahasan Banggar dan TAPD telah dilakukan rasionalisasi atas belanja kegiatan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tahun 2020 yang diajukan oleh KPUD dan Bawaslu Kabupaten Sigi, dengan tetap mempertimbangkan regulasi PKPU yang akan segera dikeluarkan oleh KPU dalam waktu dekat.

Banggar bersama TAPD juga telah menyepakati untuk kegiatan lanjutan pembangunan Kantor Dekab Sigi penganggarannya tetap mengacu pada nota kesepakatan tahun jamak antara Bupati dan Dekab Sigi.

Hal itu dilakukan sambil menunggu hasil dari Pusat Penelitian dan Pembangunan (Puslitbang) Perumahan dan Pemukiman Kementerian PUPR yang saat ini sedang melakukan kajian tehnis atas dokumen pembangunan Kantor Dekab itu. “Hasilnya berupa rekomendasi yang akan menjadi pertimbangan Banggar dan TAPD untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian,” ujarnya.AJI    

Pos terkait