SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dan DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, melaksanakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Sigi tahun 2020. Kegiatan ini akan berlangsung hingga 2 Agustus 2019 mendatang.
Demikian dikatakan Ketua Dekab Sigi, Moh Rizal Intjenae, kepada wartawan media ini, Senin (22/7/2019). Memang kata dia, karena siklus dalam perencanaan itu, KUA PPAS harus masuk di Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti itu persyaratannya.
Kata dia, kalau KUA PPAS masuk APBD tidak masalah, tetapi jangan KUA PPAS tidak masuk APBD, maka hal itu tidak bisa, karena melanggar siklus perencanaan, untuk melahirkan satu APBD.
“Jadi sekarang ini, yang sedang kami bahas bersama antara Dekab Sigi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Sigi, yang dibahas pertama adalah terkait pendapatan dan program belanja,” jelas Rizal.
Kata dia, program belanja tidak terlepas dari visi misi Pemkab Sigi, yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi. Tentu di RPJMD dilihat di tahun ke empat, bagaimana input dan income, output dan indikator-indikator yang sudah dilaksanakan.
Kemudian, bagaimana peningkatan yang sudah dilakukan sebelum bencana dan sesudah bencana. Tahun sebelumnya banyak program yang sudah dijalankan, tapi rusak akibat bencana.
“Kita sekarang melihat pelaksanaan program pascabencana, terutama bagaimana perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan program, mengingat anggaran Sigi terbatas sehingga anggaran pelaksanaan program harus melalaui anggaran pemerintah pusat,” ujarnya. AJI