JAKARTA, MERCUSUAR – Sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Sigi melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI di Jakarta, Rabu (22/10/2025). Kunjungan tersebut bertujuan memperjuangkan nasib para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rombongan tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra bersama Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sigi, Hazizah, Sekretaris Komisi 1, Ardiansyah, serta sejumlah anggota DPRD Sigi, yakni Deny, Yakub Ntango, Fadlin, Enos, Nursia Syamsu, Candra, Ruslan didampingi 2 Staf DPRD Sigi. Rombongan diterima Auditor Manajer ASN Ahli Muda di BKN, Hendri Pratama, dan Deni Kurniadi selaku Analis Hukum Ahli Muda.
Kunjungan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BKPSDM Sigi bersama Komisi 1 DPRD Sigi beberapa waktu lalu, membahas persoalan PPPK yang belakangan menuai sorotan publik.
Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra menjelaskan kunjungan tersebut penting dilakukan untuk memeroleh kejelasan aturan, dan mekanisme penerimaan dan pengangkatan serta pemberhentian PPPK.
Menurutnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh BKN melalui Auditor Manajemen ASN, berdasarkan pasal 54 ayat 1 Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang sudah dinyatakan lulus sebelumnya.
Selanjutnya pada pasal 2 mengatakan PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas, untuk mendapatkan pergantian dengan melampirkan beberapa dokumen sesuai regulasi PermenPAN-RB no. 06 tahun 2024.
Dalam pertemuan tersebut, pihak DPRD Sigi juga mendapatkan informasi dari BKN terkait keluhan terhadap aduan dari salah seorang pelapor. Dalam penjelasannya, dikatakan bahwa pelapor tersebut telah memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan dinyatakan telah lulus dan sah sebagai PPPK Kabupaten Sigi tahun 2025, serta SK pengangakatannya telah ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Sigi.
“Olehnya, saya berharap kiranya persoalan ini segera diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, sehingga manajemen pengelolaan PPPK diharapkan dapat secara profesional, bersih dan beretika serta transparan, tanpa KKN,” ujar Ikra.
Sementara terkait informasi masih adanya sekira 20 orang PPPK yang juga belum menerima SK karena adanya sanggahan BKN, Ikra juga berharap agar pemerintah daerah dapat menyelesaikan persoalan itu sesegera mungkin.
“Kami akan segera mengomunikasikan hasil dari BKN ini kepada pemerintah daerah,” tutup Ikra. */AJI







