SIGI, MERCUSUAR – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Sigi yang punya permasalahan dengan perlindungan perempuan dan anak, harus berkolaborasi dan bekerjasama.
Demikian dikatakan Direktur Lingkar Belajar Untuk (LiBU) Perempuan, Dewi Rana, kepada wartawan media ini, usai kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integrative (PKSAI) Kabupaten Sigi, di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kamis (13/8/2020).
Dijelaskan, Peraturan Bupati (Perbup) tentang PKSAI sudah ada sejak tahun 2019. Kita ketahui, persoalan anak, tidak ada satu OPD pun yang bisa menyelesaikan secara tuntas. Akan tetapi, permasalahan tersebut harus dilakukan secara berkoordinasi.
“Rakor ini sebetulnya untuk berkoordinasi dan menyampaikan, persoalan anak di sini, kami menangani di sisi ini, sedangkan OPD lain menanganinya dari sisi lainnya,” jelasnya.
Lanjut Dewi, misalnya persoalan kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) itu bekerja pada penanganan psikososial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memastikan anak tidak putus sekolah, sedangkan Dinas Kesehatan (Dinkes) memastikan bahwa di visum dengan baik dan gratis.
Kegiatan seperti Ini juga ada di Kota Palu dan Kabupaten Donggala. Rencananya, Rabu (19/8/2020) akan dilakukan peluncuran PKSAI, serta penandatanganan empat peraturan desa (Perda) di empat desa, yakni Desa Mataue, Kecamatan Kulawi, Desa Mpanau dan Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru dan Desa Kabobona, Kecamatan Dolo.
Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Sigi, Sutopo Sapto Condro mengatakan, rakor penguatan PKSAI bekerjasama antara Unicef Indonesia dan LiBU Perempuan Sulteng. Adapun wilayah LiBU ada di tiga kabupaten kota yakni Kota Palu, Donggala dan Kabupaten Sigi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua PKK Sigi Hazizah M Irwan, pimpinan OPD atau yang mewakili, Kemenag Sigi dan Kabag Humas Pemkab Sigi Ariyanto. AJI