Limpahkan Kasus Sabu ke Kejari

NARKOBA

SIGI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sigi kembali melimpahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Senin (17/2/2020).

Kapolres Sigi, AKBP Andi Batara Purwacaraka melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas, Iptu Ferry Triyanto menyatakan, proses tahap dua penyerahan tersangka dan berkas perkara ke JPU di Kejari Donggala ini, dilakukan bagi tersangka berinisial NR (34) dan WH (24).

“Kedua tersangka yaitu NR dan WH kedapatan pada tanggal 14 Desember 2019 lalu, membawa serta menggunakan narkotika golongan satu jenis shabu-shabu di Jalan Karajalembah Kecamatan Sigi Biromaru. Mulai Senin kemarin, proses P21 telah dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Sigi,” ungkap Iptu Ferry, Selasa (18/2/2020).

Lanjutnya, penyerahan tersebut dilaksanakan oleh penyidik Bripka Burhan, Brigadir Ronny Julio dan Brigadir Usman yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Rusly SH dan Ikram SH di kantor Kejari Donggala.

P21 atau pelimpahan berkas perkara disertai tersangka dan barang bukti itu dilakukan berdasarkan P21 Nomor B- 330 / P. 2.14 / Enz. 1/ 02 / 2020 tanggal 14 Februari 2020, an Tersangka berinisial NR dan P21 No : B-329/ P. 2.14 / Enz. 1 / 02 / 2020 tanggal 14 Febuari 2020 an. Tersangka berinisial WH.

Menurutnya, Polres Sigi melalui Sat Resnarkoba terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika yang ada di Kabupaten Sigi.

“Bapak Kapolres Sigi menitipkan imbauan untuk para orangtua agar lebih mengawasi anak-anaknya, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Polres Sigi juga akan terus berjuang untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sigi,” tutupnya. BAH

Pos terkait