SIGI, MERCUSUAR – Penyidik Unit Reskrim Polsek Marawola Polres Sigi telah melimpahkan kasus dugaan pencurian ke Kejari Donggala ,tersangka inisial SS (18) dan barang bukti (Tahap II), Senin (10/2/2020).
Tersangka SS diproses hukum berdasarkan laporan Polisi LP/225/XII/2019/Sulteng/Res-sigi/Sek-Marawola.
“Dalam perkara ini, tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Rezki Ananda Putra di ruangan pidana umum Kejari Donggala,” ujar anggota Unit Reskrim Polsek Marawola, Brigadir Gede Mahajaya, Selasa (11/2/2020).
Kapolsek Marawola, AKP Marthen Tanda mengatakan percepatan proses penyidikan pada setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah Marawola menjadi salah satu komitmen Polsek Marawola.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti pada kasus ini menjadi salah satu indikator tuntasnya pekerjaan kami dalam kasus ini. Hal serupa juga kami lakukan terhadap kasus-kasus lainnya,” kata Kapolsek.
Untuk menekan potensi pencurian, Kapolsek mengimbau seluruh masyarakat yang akan berpergian agar menitipkan rumah kepada tetangga ataupun saudara.
“Jika rumah hendak ditinggalkan dalam keadaan kosong, pastikan semuanya aman terlebih dahulu. Pastikan kondisinya terkunci rapat guna menghindari tindakan kriminal seperti pencurian,” tutupnya. BAH