Maju Kades Harus Penuhi 18 Persyaratan

Ajusiar

SIGI, MERCUSUAR – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Sigi akan digelar di 51 desa. Mereka yang akan maju sebagai calon kepala desa (kades) harus memenuhi 18 persyaratan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sigi, Ajusiar mengatakan persyaratan tersebut berlaku di 10 desa, mengingat 41 desa calon kades sudah ditetapkan oleh panitia Pilkades.

“Untuk tahapan pendfataran calon kepala desa bagi 10 desa akan dilakukan pada Bulan April setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang,” terang Ajusiar, tanpa menyebutkan ke 10 desa yang dimaksud, Senin (28/1/2019).

Ke 18 persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya adalah Warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, pendidikan paling rendah tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan.

Selanjutnya, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, tidak pernah sebagai kades selama tiga kali masa jabatan, serta berkelakuan baik yang dibuktikan surat keterangan kelakuan baik dari Polres setempat.

“Persyaratan maju sebagai kepala desa mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor: 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor: 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa,” jelasnya.

Jumlah desa yang menggelar pilkades, tambahnya, tersebar di 15 kecamatan. Walaupun tidak semua desa ikut pilkades, namun desa lain ikut berpartisipasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. AJI

Pos terkait