Masa Kerja Pansus II Dekab Sigi Diperpanjang

PANSUS-2f3ea0a3
FOTO: Moh Rizal Intjenae

SIGI, MERCUSUAR – Masa kerja panitia khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, diperpanjang selama kurang lebih 29 hari. Perpanjangan masa kerja pansus II, berhubung ada perubahan peraturan pemerintah terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Demikian dikatakan Ketua Dekab Sigi, Moh Rizal Intjenae, saat rapat  paripurna ke-16, di Gedung Dekab Sigi sementara, di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Senin (20/12/2021).

Kata dia, menyangkut masalah migran ini, mungkin karena salah satu devisa negara, maka  sangat diprotek atau dibuat peraturan sedemikian rupa. Supaya pekerja migran kita nanti ke luar negeri bisa selalu dalam lindungan sesuai dengan aturan yang ada. 

“Untuk melindungi migran tersebut, maka kami juga melakukan hal itu,” jelasnya. 

Lanjutnya, perpanjangan masa kerja pansus II, telah mendapat persetujuan dari peserta paripurna Dekab Sigi. 

Diharapkan, dalam pembahasan PMI nanti, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat mendampingi tim Pansus II tersebut. AJI

Pos terkait