Masyarakat Diimbau Gunakan Kelengkapan Berkendara

Yuliana Rita

SIGI, MERCUSUAR – Polres Sigi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), mengimbau kepada masyarakat, agar saat berkendara menggunakan kelengkapan berkendara, seperti helm SNI dan surat-surat kelengkapan kendaraan.

Demikian dikatakan Kasat Lantas Polres Sigi, AKP Yuliana Rita, Kamis (10/1/2019).

“Pasca bencana, setiap melakukan razia apabila ada pengendara yang melanggar tidak kami tahan, kami hanya beri pemahaman dan  pembinaan,” ujarnya.

Kata dia, pembinaan terhadap masyarakat yang melanggar selama tiga bulan. Tentunya dengan pemahaman dan pembinaan yang kami lakukan, masyarakat dapat memahami pentingnya berkendara yang baik, yakni memakai helm dan melengkapi dengan surat kendaraan.

“Awal tahun 2019 tepatnya mulai tanggal 10 Januari, Satlantas akan melakukan penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar seperti knalpot bogar, pelanggaran lainnya seperti SIM dan STNK,” jelas Kasat Lantas.

Kata dia, Satlantas Polres Sigi melalui Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali), Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmaslantas) dan Penegakan Hukum (Gakkum), telah melakukan penegakan hukum di jalan melalui tilang. Penilangan dengan tema tertib berlalu lintas, menempatkan anggota pada tempat keramaian atau lokasi rawan kecelakaan.

Selanjutnya, melakukan sosialisasi pada sekolah melalui Kepala Sekolah untuk selalu menghimbau pada saat apel pagi maupun saat upacara, siswa dilarang untuk membawa kendaraan ke sekolah.

“Kami akan koordinasi dengan Jasa Raharja untuk minta pemasangan rambu peringatan di daerah rawan kecelakaan,” lanjutnya.

Razia kendaraan yang dilakukan, dalam rangka mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas dan menekan angka penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sigi, yang dalam minggu-minggu terakhir ini cenderung meningkat itu berawal dari adanya pelanggaran lalu lintas di jalan. AJI

Pos terkait