SIGI, MERCUSUAR – Desa dalam melakukan pendataan kepada masyarakat harus secara mikro, tidak boleh makro. Sebab data mikro lebih terperinci karena terkait orang per orang, wilayah yang detail dan kawasan yang terbuka.
“Saya mengajak kepada kita semua untuk terus menerus melakukan upaya pendataan, pemetaan, sarana agar kondisi desa betul-betul dipahami secara utuh,” kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar saat kunjungan kerja (Kunker) ke Sigi, Sabtu (16/1/2021).
Menurut Menteri, semua kabijakan akan tepat jika ada datanya. Namun data tersebut harus divalidasi kembali supaya akurat.
“Pendataan penting, namun tidak kalah pentingnya adalah validasi,” tuturnya.
Olenhya itu, kata Menteri, desa harus memiliki data kemiskinan yang benar, valid dan lengkap, serta bisa dipertanggungjawabkan.
“Bahkan harus dilengkapi dengan nama warga yang terdata miskin dan wilayahnya,” tandas Mendes PDTT.
Pembangunan desa berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan keberlanjutan, katanya, mengharuskan desa melakukan pendataan. Pendataan harus dilakukan secara mikro dan tidak lagi secara makro.
“Adanya data-data mikro yang dilengkapi dengan data warga dan wilayah, akan memudahkan pemerintah di semua tingkatan untuk melakukan intervensi,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Mendes PDTT juga berpesan agar Dana Desa (DD) digunakan dan dimanfaatkan dengan baik untuk membangun generasi yang unggul serta dapat mensejahterakan masyarakat. “Bantuan Langsung Tunai (BLT) agar tersalurkan dengan baik kepada masyarakat,” pesannya. AJI