Meningkatkan Hak Kekayaan Intelektual,  Kemenkumham Sulteng Kunjungi Bupati Sigi

SIGI-b79bc9a4
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam hal ini Bidang Pelayanan Hukum, menemui Bupati Sigi, Mohammad Irwan, dengan maksud meningkatkan Hak Kekayaan Intlektual Kabupaten Sigi tahun 2022. Jumat (3/6/2022). FOTO: KEMENKUMHAM SULTENG

SIGI, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam hal ini Bidang Pelayanan Hukum, menemui Bupati Sigi, Mohammad Irwan, dengan maksud meningkatkan Hak Kekayaan Intlektual Kabupaten Sigi tahun 2022. Jumat (3/6/2022).

Telah diketahui, banyak karya-karya budaya yang lahir dari masyarakat Sigi, berupa senjata tradisional, tarian, motif batik, hingga hasil alam yang menjadi ciri khas Kabupaten Sigi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Hukum, siap untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual, yang menjadi ciri khas Kabupaten Sigi. Olehnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina akan secara intens mendampingi Kabupaten Sigi, dalam melakukan pendaftarannya.

“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mendampingi para budayawan, UMKM, dan OPD untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual kepada kami, agar dikemudian hari tidak terjadi pelanggaran HAKI,” ujarnya.

Bupati Sigi juga sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kemenkumham Sulteng yang sudah membantu, dikarenakan dalam tahun ini, Bupati Sigi akan membuat Museum Daerah di Sigi, yang akan menjadi tempat penyimpanan hasil budaya, yang selama ini telah tersebar luas hingga ke mancanegara,

“Senjata khas Kabupaten Sigi, Guma ada di museum Belanda dan Swedia, tentunya sangat disayangkan jika Guma tidak memiliki tempat istimewa dan tidak menjadi Indikasi geografis dari Kabupaten Sigi Itu sendiri,” pungkasnya. */JEF

Pos terkait