SIGI, MERCUSUAR – Pembangunan hunian tetap (Huntap) di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Hasfarm di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, harus sesuai mekanisme dan prosedur.
Demikian ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil saat melakukan kunjungan di kawasan pembangunan huntap di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi, Jumat (19/4/2019).
Menurutnya, pembangunan huntap harus memperhatikan lingkungan, serta didukung oleh sarana prasarana didalamnya seperti ketersediaan air, bagaimana penataan lingkungannya, serta sarana pendukung lainnya.
“Pembangunan huntap di Desa Pombewe harus di laksanakan secepatnya, mengingat masyarakat korban bencana gempa dan likuefaksi tahun 2018 lalu sangat mendambakan untuk segera memiliki huntap,” tandasnya.
Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta mengapresiasi dan terima kasih pada Menteri ATR atas kunjungannya di kawasan pembangunan huntap di Desa Pombewe.
Menurutnya, dengan kunjungan Menteri ATR maka pembangunan huntap di Desa Pombewe sudah dapat dimulai.
“Sesuai pernyataan Pimpinan Yayasan Buddha Tzu Chi Aida Angkasa bahwa pembangunan huntap di Kabupaten Sigi tahap pertama direncanakan sebanyak 1.000 unit,” kata Bupati.AJI