NasDem Gugat KPU Sigi

FOTO HLLL NASDEM

SIGI, MERCUSUAR – Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sigi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sigi, Selasa (14/8/2018).

Gugatan diajukan Partai NasDem terkait surat keputusan KPU Sigi tentang daftar caleg sementara (DCS) yang menyatakan caleg NasDem Dapil I atas nama Imran Latjedi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Demikian dikatakan Badan Hukum Partai NasDem Sulteng Abd Rahman SH pada wartawan usai menyerahkan permohonan gugatan ke Bawaslu Sigi di kantor Bawaslu, Selasa (14/8/2018). 

Menurutnya, gugatan terhadap keputusan KPU tersebut ke Bawaslu, karena ruang legal untuk permasalahan sengketa proses pemilu di Bawaslu.

“Hari ini, (Selasa, 14/8/2018) sudah kita ajukan permohonan sengketa tersebut ke Bawaslu Sigi,” tuturnya.

KPU Sigi disengketakan dalam persoalan ini, lanjutnya, setelah pihaknya mencermati persoalan mendasar dari keputusan KPU. “TMS kan berdasarkan bahwa ada satu persyaratan yang tidak terpenuhi,” katanya.

Dikatakannya, hal itu sudah didalilkan dalam gugatan. Namun ia tidak mau mengungkapkan persyaratan yang dimaksud dengan alasan rahasia pihak penggugat. Demikian juga dengan dokumen-dokumen bukti yang akan diajukan. “Nanti biarlah persidangan yang menguji,” tuturnya..

Masih kata Abd Rahman, pihak berpegang pada alat bukti yang dikeluarkan KPU tentang berita acara tanda terima perbaikan dokumen persyaratan calon pada 31 Juli 2018. Bahwa berkas yang dimasukkan Imran Latjedi dinyatakan sah dan ada. Namun keluar pengesahan DCS KPU tidak mengesahkan itu. “Nah inilah yang menjadi problem. Inilah yang mendasari kita ada apa di kebijakan KPU Sigi,” bebernya.

Dikatakannya, gugatan telah diverifikasi dan secara substansi sudah memenuhi unsur tinggal perbaikan kalimat. Persoalan pokok-pokok alasan petitum sudah memenuhi, serta alat bukti surat yang diajukan berjumlah Sembilan dan kemungkinan bertambah. “Inilah yang akan kita uji dipersidangan, kalau toh itu sampai pada pembuktian. Karena proses persidangan nanti ada yang namanya mediasi sebelum masuk pokok perkara. Kita berharap sampai pada mediasi, karena kita memiliki bukti yang kuat. Kami sudah menerima tanda bukti bekas gugatan dan akan kita lakukan perbaikan, dimana perbaikannya tidak menyentuh substansi persoalan tinggal perbaikan kalimat,” tutupnya.      

LIMA PARTAI BERMOHON MENGGUGAT

Koordinator Penerima Laporan  Permohonan Proses Pemilu Bawaslu Sigi Putri SH mengatakan saat pengumuman DCS yang dikeluarkan KPU Sigi, ada delapan Parpol yang calegnya TMS.

Olehnya itu, sejak Senin (13/8/2018) Bawaslu telah membuka wadah pengaduan gugatan terkait proses sengketa pemilu.

Hingga hari kedua (Selasa (14/8/2018), dari delapan parpol yang calegnya dinyatakan TMS, lima Parpol yang bermohon gugatan. Kelima parpol itu, yakni Partai Nasdem, Gerindra, PSI, PAN dan PKPI. “Tapi belum deregister, karena masih melakukan perbaikan. Waktu perbaikan hanya tiga hari, yakni sejak bermohon,” ujarnya. AJI   

Pos terkait