SIGI, MERCUSUAR – Tersangka kasus dugaan kepemilikan narkotika gongan I jenis sabusabu, Ndogo alias Papa Ika segara menjalani persidangan.
Pasalnya, penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sigi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejari Donggala, Selasa (25/2/2020).
Kapolres Sigi, AKBP Andi Batara Purwacaraka melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas, Iptu Ferry Triyanto menjelaskan tersangka Ndogo merupakan warga Desa Kalora Kecamatan Kinovaro dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Pelaksanaan tahap dua ini didasarkan pada P21 Nomor: B- 220 / P. 2.14 / Enz. 1/ 01 / 2020 tanggal 30 Januari 2020 atas nama tersangka Ndogo alias Papa Ika. Tersangka berprofesi sebagai petani dan usianya sekarang 38 tahun,” jelas Iptu Ferry, Rabu (26/2/2020).
Lanjutnya, pelaksanaan pelimpahan dilakukan personil Sat Resnarkoba Polres Sigi, masing-masing Briptu Abd Asyhar, Brigpol Rudi Rahmat dan Briptu Aditya Riztiawan, serta oleh JPU Kejari Donggala, Erlin Tanhardjo.
“Masyarakat Sigi diimbau untuk tidak menyalahgunakan narkoba, mengingat penggunaannya memiliki dampak yang berbahaya bagi kesehatan. Selain itu, menggunakan apalagi mengedarkan narkoba memiliki konsekuensi hukuman pidana yang berat,” tutupnya. BAH