SIGI, MERCUSUAR – Status aset Pusat Evakuasi Masyarakat (PEM) merupakan aset desa dan secara fungsi yang paling dekat dengan pengelolaan PEM, adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial, dan Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan (DPU) Kabupaten Sigi.
Diharapkan, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terlibat mengfungsikan PEM, agar tim pengelola PEM dapat menyerap anggaran untuk pengelolaan PEM (perawatan dan pemeliharaan). Dengan ini, OPD akan diberikan surat edaran untuk mendorong keterlibatan OPD dalam mengfungsikan PEM secara optimal.
Demikian disampaikan, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Muh Basir, saat menghadiri pertemuan panduan pengelolaan pusat evakuasi masyarakat di Desa Bangga, bersama Yayasan Sheep Indonesia, bertempat di Aula Kantor Bupati Sigi sementara, Selasa (12/7/2022).
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sigi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sigi, Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Kabupaten Sigi, Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi, Camat Dolo Selatan, Pemerintah Desa Bangga, Kelompok Tanggap Bencana (KTB) Desa Bangga, dan Tim pengelola PEM Desa Bangga. AJI