SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Bagian Kesra melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan pembahasan terkait sumbangan hewan kurban, di Aula Kantor Bupati Sigi, Jumat (9/6/2023).
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Nuim Hayat mengatakan setiap OPD wajib menyumbang hewan kurban.
Kata dia, dalam rapat tersebut ada 9 OPD yang sudah siap untuk menyumbang hewan kurban berupa seekor sapi.
OPD tersebut adalah Badan Pendapatan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas PUP, Inspektorat, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sekretariat DPRD Sigi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi.
“Sementara itu, untuk OPD yang lain, mereka menyumbang hewan kurban secara patungan. Diperkirakan jumlah hewan kurban yang akan terkumpul sekira 13 atau 14 ekor sapi. Batas penyetoran hewan kurban tanggal 20 Juni 2023,” jelasnya.
Bagi OPD yang ingin menyetor hewan kurban, diarahkan langsung ke Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesramas) Pemkab Sigi. AJI