SIGI, MERCUSUAR – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi diharapkan meningkatkan pengelolaan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara optimal dengan menerapkan pengendalian intern yang berkelanjutan, terintegrasi dalam kegiatan yang didukung oleh pemantauan otomatis menggunakan aplikasi komputer.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi Muh Basir Lainga dalam sambutannya mengatakan, pada dasarnya, Pemkab Sigi telah melaksanakan praktik pengendalian intern, namun belum terdokumentasi dengan baik dan pelaksanaannya sangat tergantung pada individu dan belum melibatkan semua unit organisasi.
Oleh sebab itu, keandalan SPIP di lingkup Pemkab Sigi masih berbeda dari satu unit organisasi ke unit organisasi lainnya. Hal ini terlihat dari aspek efektivitas pengendalian yang belum dievaluasi, sehingga banyak terjadi kelemahan yang belum ditangani secara memadai.
“Pada kesempatan ini, diharapkan adanya tingkat kelola maturitas SPIP yang terukur melalui tindakan pimpinan OPD dalam menangani kelemahan yang tidak konsisten dimaksud, dan menerapkan pengendalian internal yang efektif, masing-masing personil pelaksana kegiatan yang selalu mengendalikan kegiatan pada pencapaian tujuan kegiatan itu sendiri sesuai dengan visi misi Pemkab Sigi,” jelas Sekkab, Rabu (30/1/2019).
Kata Sekkab, beberapa hal yang harus dipahami bahwa ke depan sudah harus diterapkan akuntabilitas penuh dalam pemantauan pengendalian, manajemen risiko dan penegakan aturan, termasuk evaluasi diri sendiri, serta bagaimana para pegawai terlibat aktif dalam penyempurnaan sistem pengendalian intern itu sendiri.
Dikatakan, tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan/ kesempurnaan penyelenggaraan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian intern sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
“Pada tingkat ini, Pemkab Sigi menyadari pentingnya pengendalian intern, dan memahami bahwa Pemkab Sigi belum memiliki infrastruktur kebijakan dan prosedur yang diperlukan untuk melaksanakan praktek‐praktek pengendalian intern,” tutup Sekkab. AJI