Operasi Zebra Tinombala: Hingga Hari Kedelapan, Polres Sigi Tegur 53 Pelanggar

Aparat Satlantas Polres Sigi saat melakukan razia kendaraan dalam Operasi Zebra Tinombala, di Desa Kalukubula, Senin (24/11/2025). FOTO: DOK. HUMAS POLRES SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Memasuki hari kedelapan pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Sigi telah mencatat sebanyak 53 teguran terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Lantas, AKP Moh. Devan N. Habie mengatakan, teguran diberikan kepada pengendara roda dua maupun roda empat, sebagai langkah pembinaan untuk meningkatkan disiplin dan mencegah terjadinya kecelakaan. Ia mengungkapkan mayoritas pelanggar merupakan pengendara sepeda motor.

“Dari total 53 teguran, 43 teguran diberikan kepada pengendara roda dua dan 10 teguran kepada pengendara roda empat,” ujar Devan, di Mapolres Sigi, Senin (24/11/2025).

Untuk pengendara roda dua, pelanggaran yang paling dominan adalah tidak menggunakan helm dan pengendara di bawah umur, sedangkan roda empat pelanggaran didominasi tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).

Menurut Devan, jenis pelanggaran tersebut memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan di jalan raya.

“Pelanggaran seperti itu sangat berbahaya bagi keselamatan. Kami berharap teguran tertulis dapat menjadi bagian dari pembinaan agar masyarakat semakin disiplin,” katanya.

Selain teguran, petugas juga melakukan sosialisasi keselamatan, termasuk pentingnya penggunaan helm SNI, kepatuhan membawa surat-surat kendaraan, serta imbauan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Lebih lanjut, Devan menegaskan Operasi Zebra tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi dan pencegahan.

“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Sigi untuk selalu mematuhi aturan demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tandasnya. */AJI

Pos terkait