Kemudian, optimalkan patroli dan penjagaan pada lokasi rawan macet, kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, laksanakan kegiatan edukasi kamseltibcar lantas kepada seluruh eleman masyarakat secara intens sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, lakukan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE (Tilang Elektronik) baik statis maupun mobile serta menggunakan blanko teguran.
Serta tidak melakukan pungli atau KKN, menghindari tindakan yang dapat menimbulkan komplain dari masyarakat.
“Tetap menjaga netralitas Polri sesuai dengan ketentuan pasal 28 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 dan pasal 5 huruf (b) PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri,” tandas Kapolres.
Operasi Zebra Tinombala 2024 digelar selama 14 hari, pada 14—27 Oktober 2024. */AJI