SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kecamatan Palolo dan Nokilalaki menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. Rakor tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Sigi Nomor: 443.1/0652/Dinkes tahun 2021, tentang pencegahan, penanganan dan pengendalian situasi keamanan selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Sigi.
Demikian dikatakan Camat Palolo, Herman, kepada wartawan Mercusuar, Rabu (27/1/2021). Dijelaskannya, dalam SE tersebut, ada beberapa rekomendasi, yakni setiap kecamatan diminta untuk melakukan rapat pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19, dengan melibatkan anggota DPRD Sigi sesuai dapilnya, serta kades, kepala puskesmas, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan, yang ada di wilayah masing-masing.
“Dengan pelaksanaan rakor tersebut, Kecamatan Palolo dan Nokilalaki sudah menindaklanjuti SE bupati, pada poin pertama,” jelasnya.
Lanjut Herman, terkait pembatasan jumlah undangan dalam pelaksanaan acara pernikahan, dalam hal ini maksimal 20 orang, yang di dalamnya sudah termasuk pegawai syara, mempelai pria/pendamping dan mempelai wanita/pendamping, disetujui peserta rakor.
“Satgas kecamatan dan desa memasang, serta membagikan media promosi seperti baliho, leaflet dan brosur, dan melengkapi fasilitas cuci tangan di tempat umum, utamanya pasar, rumah ibadah dan tempat umum lainnya.
Terpisah, Camat Nokilalaki, Abram A. Jhon mengatakan, apabila ada warga di dua kecamatan ini yang meninggal akibat Covid-19, tidak lagi disemayamkan di rumah, akan tetapi langsung dimakamkan.
“Rakor dilaksanakan dengan menggabungkan dua kecamatan, hal itu selain mengefektifkan waktu juga untuk mengefisienkan anggaran,” tutup Abram. AJI