SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kecamatan Palolo dan Kecamatan Nokilalaki diminta segera mensosialisasikan batas wilayah kepada masyarakat.
Mengingat batas wilayah dua kecamatan tersebut telah disepakati yang tertuang dalam berita acara rapat laporan masalah batas wilayah Kecamatan Palolo dan Kecamatan Nokilalaki.
Adapun batas wilayah itu adalah antara Desa Tongoa, Kecamatan Palolo dan Desa Kamarora B, Kecamatan Nokilalaki. Hal tersebut berdasarkan titik koordinat garis peta delineasi batas wilayah administrasi secara kartrometrik oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
Demikian dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Darrah Kabupaten (Setdakab Sigi), Andi Ilham, saat rakor terkait batas wilayah Kecamatan Palolo dan Nokilalalki, di aula Kantor Bupati Sigi sementara, Rabu (30/6/2021).
Dijelaskannya, adapun yang mendatangani berita acara rapat tersebut adalah Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Sigi, Kabag Pemerintahan, Kapolsek Palolo, Danpos Koramil Palolo, Camat Palolo, Camat Nokilalalki, Kades Kamarora B dan Kades Tongoa, serta tokoh adat dan tokoh masyarakat dua desa tersebut.
“Selain penandatanganan berita acara, dimana surat berita acara tersebut diserahkan kepada Camat Palolo, Nokilalaki, Kades Kamarora B, Kades Tongoa, serta Bagian Pemerintahan,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk kades yang menerima surat berita acara, agar berita acara tersebut disosialisasikan kepada masyarakatnya.
Diharapkan, dengan disepakatinya batas wilayah dua kecamatan itu, dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat untuk beraktifitas, sehingga pembangunan di wilayah itu dapat berjalan lancar. AJI