Para Saksi Beda Keterangan

FOTO SIDANG DKPP

MERCUSUAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor: 010-PKE-DKPP/I/2020, Selasa (2/6/2020), pukul 10.00 WIB.

Sidang pemeriksaan yang diadakan secara virtual itu merupakan sidang kedua, setelah sebelumnya sudah disidangkan pada 11 Februari 2020.

Perkara dengan registrasi pengaduan 09-P/L-DKPP/I/2020 diadukan Abdul Majid, dengan teradu anggota KPU Parigi Moutong (Parmout), Tahir.

Dalam pokok aduannya, Abdul Majid menyebut dugaan ketidakjujuran yang dilakukan oleh Tahir. Tahir, disebut Abdul Majid, masih terdaftar sebagai pengurus Partai Demokrat, dengan jabatan Wakil Ketua V DPC Partai Demokrat Parmout Periode 2016-2021 dan tidak pernah mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal itu dianggap Abdul Majid dapat mengganggu independensi dan mencederai integritas sebagai penyelenggara pemilu. Dalam Pasal 21 Ayat (1) huruf i UU Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi Calon Anggota KPU RI, KPU Provinsi atau pun KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun.

Sebagai penyelenggara pemilu, katanya, Tahir sudah tidak jujur masih berstatus sebagai pengurus DPC Partai Demokrat. Abdul pun melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai oleh Ketua Majelis DPC Partai Demokrat Parmout, Imam Muslihun, sebagai alat bukti. Surat tersebut mengkonfirmasi status Tahir sebagai Wakil Ketua V DPC Partai Demokrat.

Diketahui, Tahir diangkat menjadi Anggota KPU Kabupaten periode 2019-2024 berdasar Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor: 237/PP.06-Kpt/05/KPU/1/2019 tertanggal 18 Januari 2019.

Dalam sidang itu, DKPP menghadirkan sejumlah saksi dan pihak terkait. Para Saksi tersebut merupakan saksi yang dihadirkan oleh pengadu dan teradu.

Salah satu saksi adalah mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten, Abdul Haris Lasimpara mengatakan Tahir merupakan kader yang ia bawa dalam DPC Partai Demokrat Kabupaten Parmout.

Haris menegaskan bahwa Tahir memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat. Ia menambahkan bahwa pada 2012 lalu, ia mendorong Tahir untuk aktif di tingkatan provinsi.

“Pada 2012 saya dorong Pak Tahir ke provinsi, jadi beliau menjadi korwil yang mewakili dalam Demokrat Provinsi Sulteng,” jelas Haris.

“Lalu, pada 2016, Pak Tahir meminta kepada saya agar dikembalikan ke kabupaten,” imbuhnya.

Ia pun menyayangkan sikap Tahir yang tidak mengakui bahwa dirinya masih menjadi pengurus partai hingga 2016.

Keterangan Haris pun langsung dibantah Tahir. Ia menegaskan bahwa keterangan Haris dan Abdul Majid mengesankan seolah dirinya keluar dari kepengurusan partai untuk menjadi Anggota KPU.

Padahal, kata Tahir, ia mundur dari partai murni karena ingin fokus mengelola bisnisnya. “Saat itu saya mengikuti program PNPM Mandiri lalu saya mundur dari partai,” katanya.

Ia juga menolak keterangan Haris yang menyebutkan dirinya meminta dikembalikan sebagai pengurus partai di tingkat kabupaten.

Tahir pun menuding Abdul Majid dan Haris memberi keterangan yang mendiskreditkan dirinya, karena ia tidak membantu ketika mereka berdua membutuhkan pertolongan. “Anda jangan berbohong karena saya tidak membantu anda ketika anda meminta KPU untuk membantu anda. Saya tidak bisa membantu anda, karena saya harus menjaga integritas saya sebagai Anggota KPU,” ungkap Tahir.

Penjelasan Tahir pun dibenarkan oleh saksi yang dihadirkannya, yaitu H Suardi yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrat Parmout selama dua periode.

Menurut Suardi, Tahir memang sudah mengundurkan diri dari partai sejak 2012 lalu.

“Saya pikir Pak Tahir sudah mundur dan tidak patut jika masih disebut sebagai pengurus partai,” jelas Suardi.

Selain saksi, DKPP juga menghadirkan pihak terkait dalam sidang itu, yaitu Biro SDM KPU RI dan KPU Sulteng.

Perwakilan dari Biro SDM KPU RI, Afriadi Ristoni mengungkapkan bahwa setelah sidang pertama yang diadakan pada 11 Februari 2020, pihaknya telah memeriksa profil Tahir dalam Sistem Informasi Politik (Sipol).

“Dalam Sipol, saudara Tahir masih merupakan pengurus Partai Demokrat Parigi Moutong. Kami telah memastikan bahwa NIK-nya sama,” jelas Afriadi. TIN/*

Pos terkait