SIGI, MERCUSUAR – Sidang paripurna yang digelar DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, Rabu (03/11/2021) menyepakati bahwa penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 dalam sidang paripurna kali ini ditunda.
Ketua Dekab Sigi sekaligus pimpinan sidang, Moh Rizal Intjenae mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyusunan Propemperda pada Pasal 29 Ayat 2, disebutkan bahwa bupati menyampaikan format Propemperda pada konsepsi raperda kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk memperoleh pembinaan dan pengawasan.
Berdasarkan ketentuan itu, Rizal pun menyarankan agar agenda penetapan Propemperda Sigi tahun 2022 untuk ditunda atau tidak dilaksanakan sekarang.
“Kami meminta persetujuan paripurna untuk pelaksanaan penetapan ini dapat ditunda dan akan dilaksanakan pada 11 November mendatang. Jadi paripurna kali ini bukan menetapkan Propemperda, melainkan hasil sinkronisasi dan harmonisasi Propemperda dari tim legislasi Pemkab Sigi dan Bapemperda Dekab Sigi,” ungkap Rizal.
Diketahui, terdapat 14 Propemperda tahun 2022, dimana lima di antaranya merupakan inisiatif dari Dekab Sigi dan sembilan di antaranya inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi. BAH