Pejabat P2UPD Sigi Diharapkan Saling Koordinasi

Muh Ridwan

SIGI, MERCUSUAR – Dalam memaksimalkan peran pengawasan di daerah, pejabat fungsional Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) dan pejabat fungsional auditor, diharapkan saling berkoordinasi dan berkolaborasi, karena adanya perbedaan latar belakang kompetensi wilayah pengawasan dan perbedaan standar audit.

Hal ini juga dilatarbelakangi adanya kebijakan pembinaan kompetensi yang berbeda, yaitu pembina jabatan fungsional P2UPD adalah Inspektorat Jenderal Kemendagri, sedangkan pembina jabatan fungsional auditor adalah Pusbin, BPKP Pusat, pembina jabatan fungsional auditor kepegawaian dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sigi, Muh Ridwan, Rabu (9/1/2019) mengatakan, perlunya koordinasi dan kolaborasi dimaksud, tidak saja berkaitan dengan fungsi peran pengawasan di daerah, tetapi juga menjamin peningkatan profesionalisme pejabat fungsional, serta bagaimana meningkatkan eksistensi fungsional itu sendiri.

Katanya, sinkroninasi pengawasan antar inspektorat kabupaten/kota dengan inspektorat provinsi dan inspektorat jenderal, pada dasarnya telah terjalin melalui kegiatan koordinasi dan sinergitas pengawasan, antara pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, melalui strategi pada pencegahan berdasarkan prioritas, fokus dan resikonya.

“Perlu adanya pencanangan sasaran pembangunan yang efektif dan efisien, untuk meningkatkan birokrasi pelayanan masyarakat, dengan arah kebijakan penciptaan tata pemerintahan yang baik, melalui peningkatan peran internal auditor sektor publik,” terang Ridwan.

Kata dia, jabatan Fungsional Auditor dan jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) merupakan unsur penting dalam mendukung tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). AJI

Pos terkait