Pejabat Sigi Terikat Kontrak Kerja

Kontrak Kerja

SIGI, MERCUSUAR –Tiga pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi terikat kontrak kerja dengan Bupati Sigi. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan pakta integritas dan kontrak kerja. Ketiga pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi, Moh Afit Lamakarate, Pejabat (Pj) Kasat Pol PP dan Damkar Sigi Andi Wulur dan Pj Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sigi Kaimudin.

Demikian dikatakan Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta saat melantik dan mengambil sumpah pejabat eselon II, III, IV, pengawas dan Kepala Sekolah lingkup Pemkab Sigi, di lapangan sepak bola Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Senin (22/4/2019).

Pejabat yang sudah menandatangani kontrak kerja, tegas Bupati, harus mematuhinya. Lebih lanjut Bupati maksimal, transparan dan akuntabel. Pejabat diminta melaksanakan lima langkah strategis dalam menggerakkan roda organisasi ditempat tugasnya.

“Lima strategis tersebut adalah berkaitan dengan visi dan misi Pemkab Sigi, yakni penataan aparatur, penataan manajemen, pengelolaan keuangan, penguatan data dan pelayanan publik,”jelas Bupati.

Kata bupati, lima langkah strategis yang tertuang dalam lampiran lembar kontrak kerja akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja pejabat.

“Setiap pejabat yang dilantik untuk mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, mengingat  jabatan merupakan amanah. Pelantikan atau roling jabatan merupakan suatu hal yang biasa dalam sebuah organisasi maupun instansi. Apabila dalam pelaksanaannya, penilaiannya tidak terpenuhi, maka pejabat tersebut siap untuk dievaluasi,” tandas Bupati.AJI

Pos terkait