SIGI, MERCUSUAR – Mengantisipasi penyebaran Virus Corona (COVID-19), Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi untuk sementara tidak lagi menerima pelayanan langsung atau tatap muka dengan pemohon, namun dilakukan secara online.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Eko Suharno, kepada wartawan Media ini melalui sambungan handphon, Minggu (5/4/2020).
Menurutnya, layanan secara online kepada pemohon sesuai dengan surat edaran (SE) dari pusat.
Selain itu, pihaknya juga menarik semua petugas yang ada dilapangan.
“Keberadaan wabah COVID-19 ini, masyarakat juga tidak mau bertatap muka langsung dengan petugas pelayanan kami. Sehingga mereka tidak lagi datang ke kantor jika ingin mengurus permohonan terkait tanah, mereka mengurusnya lewat on ine,” ujarnya.
Lanjut Eko, jam kerja pegawai berdasarkan SE dari pusat, yakni dari pukul 09.00 hingga 16.00 waktu setempat. Dengan adanya wabah COVID-19, kerja pegawai sesuai dengan jadwal piket, ada yang kerja dari rumah dan ada kerja di kantor.
Dikatakannya, dalam mencegah peyebaran COVID-19, pegawai dan masyarakat dapat hidup bersih dengan menuci tangan, menjaga jarak, hindari kontak, batasi diri untuk tidak keluar rumah, hindari keramaian dan kerumunan.
Olehnya, ia mengimbau pada pegawai agar menaati peraturan yang telah di keluarkan oleh Pemerintah Pusat dan maklumat Kapolri terkait langkah-langlah memutus mata rantai penularan COVID-19.AJI