Pemberian Izin AMP Merujuk SK Gubernur

Sahrul SH

SIGI, MERCUSUAR – Pemberian ijin penempatan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Kabupaten Sigi merujuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulteng. SK Gubernur Sulteng itu, yakni SK Nomor: 540/207/DESDM-G.ST/2016 tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batuan PT Nokilalaki Sembada, serta memperhatikan surat Gubernur Sulteng Nomor: 540/147/DESDM tentang Persetujuan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan tertanggal 19 Februari 2016.

Demikian dikatakan tim kuasa hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi terdiri dari Sahrul SH CLA, Nasrul Jamaludin SH dan Soleman SH pada Media ini di Desa Mpanau, Kabupaten Sigi, Minggu (2/9/2018)

Menurut Sahrul SH berdasarkan permohonan izin lingkungan yang diajukan oleh PT Nokilalaki Sembada sebagaimana surat permohonan Nomor: 010/PT.NKS/III/2016 tanggal 31 Maret 2016, maka Bupati Sigi membuat disposisi ditujukan kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sigi untuk melakukan konsultasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulteng.

Berdasarkan telaah dan konsultasi dengan Dinas ESDM Sulteng, lanjutnya, Bupati Sigi melalui surat Nomor: 660/2500/SETDA tanpa tanggal telah menolak surat permohonan PT Nokilalaki Sembada berkaitan dengan izin lingkungan. Pertimbangannya bahwa permohonan izin lingkungan PT Nokilalaki Sembada tidak sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Namun setelah memperhatikan surat Gubernur Sulteng Nomor: 540/428/DESDM tentang Peninjauan Surat Bupati Sigi serta surat Nomor: 660/192/AMDAL/BLH tentang Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan Pembangunan AMP dan Stone Crusher di Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, maka Bupati Sigi menerbitkan izin lingkungan terhadap PT Nokilalaki Sembada. Surat izin Bupati itu tertuang dalam SK Bupati Nomor: 666-389 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Pencampuran Aspal Dan Penghancur Batu di Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi tertanggal 14 Juli 2016.

SK Bupati Nomor :666-389 tanggal 14 Juli 2016, lanjut Sahrul, kemudian dikoreksi karena adanya kekeliruan, serta dicabut kembali tanggal 26 Agustus 2016 melalui SK Bupati Nomor: 666-416 tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sigi Nomor: 666-389 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Pencampuran Aspal Dan Penghancur Batu di Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.  

“Berdasarkan kajian awal, dengan ini berkesimpulan bahwa tindakan Bupati  Sigi dalam menerbitkan dokumen izin lingkungan kegiatan pembangunan pabrik Asphalt Mixing Plant dan pabrik pencampuran beton atau Cement Mixing Plant serta Stone Crusher di Kabupaten Sigi telah sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dan proses penerbitan dokumen perizinan telah melalui proses berjenjang yang dilakukan oleh instansi teknis terkait di Pemkab Sigi,” tandas Sahrul.

Dikatakannya, Kepolisian saat ini sedang berusaha dan kerja keras untuk menjaga citra positif yang mulai terbangun sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Olehnya itu, selaku kuasa hukum Pemkab Sigi pihaknya sangat respek dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polda Sulteng sebagai bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Pihaknya juga yakin bahwa jajaran penyidik Polda Sulteng yang menangani perkara tersebut bebas dari kepentingan individu maupun kelompok, serta akan bertindak professional, transparan, dan akuntabel. “Memohon kiranya aparat Kepolisian untuk menegakkan keadilan dengan memanggil Bapak Gubernur Sulteng,” tutupnya.

Diketahui, Selasa (28/8/2018), penyidik Subdit III Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng memeriksa sebagai saksi Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sigi Iskandar Nontji.

Pemeriksaan yang dilanjutkan Sabtu (1/9/2018) itu, terkait dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) pada pemberian ijin penempatan AMP join bisnis antara Eddy Yonas, Yasin  Malewa dan Dede J Sakkung di Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo.AJI

Pos terkait