SIGI, MERCUSUAR – Masyarakat pemilik lahan di Desa Salua saat rapat koordinasi (rakor), menyatakan bersedia lahannya digunakan untuk pembangunan Sabo Dam. Hal ini didukung dengan adanya keputusan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dan masyarakat pemilik lahan.
Demikian dikatakan Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta, saat rakor pelaksanaan pekerjaan penanganan Sungai Salua, di Kantor Desa Salua, Kecamatan Kulawi, Rabu (20/1/2021).
Dijelaskan, untuk mengalihkan kegiatan perekonomian masyarakat pemilik lahan yang terkena pembangunan Sabo Dam, Pemkab Sigi akan memberikan bantuan melalui program-program lainnya, yang sesuai dengan keinginan mereka.
“Penanganan sungai di wilayah Sigi, khususnya di Desa Salua yang sering banjir, merupakan wewenang pemerintah pusat. Pemerintah daerah bertindak mengkordinasikan setiap permasalahan yang terjadi kepada pemerintah pusat, untuk mendapatkan solusi,” jelasnya.
Lanjut bupati, terkait permasalahan penanganan sungai yang ada di Desa Salua, perlu ada kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan aparat terkait, serta khususnya masyarakat Desa Salua.
Bupati berharap dalam penanganan permasalahan ini, kiranya masyarakat Desa Salua, khususnya para pemilik lahan yang ada di bantaran sungai, dapat memberikan keputusan terbaik, untuk kepentingan masyarakat ke depannya.
“Sabo Dam merupakan tanggul ataupun bendungan yang berfungsi sebagai pengendali aliran sungai yang membawa endapan banjir bandang, yang sering terjadi di Desa Salua, yang dapat mengancam keselamatan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” terang Bupati. AJI/*