Pemkab dan Dekab Sigi Bahas KUA PPAS Sigi 2021

DEKAB

SISI, MERCUSUAR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dan DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi melaksanakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Sigi tahun 2021.

Demikian dikatakan Ketua Dekab Sigi, Moh Rizal Intjenae kepada wartawan media ini, Senin (13/7/2020). Kata dia, memang karena siklus perencanaan, KUA PPAS harus masuk di Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kata dia, kalau KUA PPAS masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak masalah, tetapi jangan KUA PPAS tidak masuk APBD, maka hal itu tidak bisa, karena melanggar siklus perencanaan, untuk melahirkan satu APBD.

“Jadi sekarang ini, yang sedang kami bahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) Dekab Sigi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Sigi, yang dibahas pertama adalah terkait pendapatan dan program belanja,” jelas Rizal.

Kata dia, program belanja tidak terlepas daripada visi misi Pemkab Sigi, yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi. Tentu di RPJMD, kita lihat di tahun kelima, tapi kita lihat bagaimana input dan income, output-nya dan indikator-indikatornya, yang sudah dilaksanakan.

Selanjutnya, bagaimana peningkatan yang sudah dilakukan sebelum bencana dan sesudah bencana. Tahun sebelumnya banyak program yang sudah dijalankan, tapi  rusak akibat bencana.

Kita sekarang melihat pelaksanaan program pascabencana, terutama bagaimana perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan program, mengingat anggaran Sigi terbatas, sehingga anggaran pelaksanaan program harus melalaui anggaran pemerintah pusat. AJI

Pos terkait