PALU, MERCUSUAR – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sigi sepakat membuat peraturan daerah (perda) tentang retribusi bangunan gedung, sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
“Dari pandangan umum yang dibacakan melalui juru bicara masing-masing fraksi, pada prinsipnya seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui pengajuan rancangan peraturan daerah tentang retribusi bangunan gedung,” kata Bupati Sigi Moh. Irwan Lapatta, Senin (1/11/2021).
Pemkab Sigi telah mengajukan rancangan peraturan daerah retribusi bangunan gedung ke DPRD, dan telah dibahas oleh para elite politik, serta memberikan pendapat lewat pandangan umum masing-masing fraksi pada 25 Oktober lalu.
Irwan berharap, terbangunnya komitmen bersama antara Pemkab Sigi dengan DPRD, sehingga rancangan peraturan daerah tersebut dapat ditetapkan menjadi perda untuk menyusun kebijakan dalam peningkatan pendapatan daerah.
“Kami mempunyai harapan yang sama, semoga dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tersebut dapat menambah pendapatan daerah,” ungkapnya.
Ia mengatakan jika telah disepakati menjadi perda, maka akan menjadi pedoman yang memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, seiring dengan standardisasi nasional.
Hal itu untuk dapat lebih mencerminkan biaya penyelenggaraan, penyediaan layanan yang berstandar teknis perencanaan, perancangan, pelaksanaan dan pengawasan bangunan gedung.
Sebanyak enam fraksi DPRD Sigi yakni Golkar, Nasdem, PKB, PDIP, Gerindra dan Bintang Kesejahteraan menyetujui pengajuan ranperda retribusi bangunan gedung untuk dibahas menjadi perda.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Dinie Dewi Mariaty memandang bahwa retribusi bangunan gedung perlu menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, yang dapat dikelola oleh Pemkab Sigi.
Karena itu, pengajuan ranperda tersebut sangat tepat, sebagai landasan payung hukum dalam mengeluarkan kebijakan terkait hal tersebut. ANt