SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi komitmen membentuk Peraturan Daerah (Perda) Sigi Hijau. Olehnya Pemkab SIgi harus memiliki orientasi pembangunan berkelanjutan dengan cara memberi landasan hukum berupa Perda terhadap yang sudah dilakukan dan akan diwujudkan dimasa mendatang.
Demikian dikatakan oleh Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi Muh Basir Lainga, Selasa (4/9/2018).
Perda tersebut, lanjut Sekkab, nantinya dapat memberikan perlindungan dan proses restitusi bagi praktek-praktek pengelolaan lahan dan sumberdaya alam berkelanjutan yang telah berakar dalam kebudayaan masyarakat adat di Kabupaten Sigi.
Kabupaten Sigi, kata Sekkab, saat ini sedang dalam proses pembentukan Perda Sigi Hijau. Sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor: 660-174 Tahun 2018 telah dibentuk tim penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sigi tentang Sigi Hijau yang dimandatkan lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sigi.
“Diharapkan tahun ini (2018) Perda Sigi Hijau terwujud. Jika hal itu terwujud maka Kabupaten Sigi memiliki Perda Sigi Hijau,” jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi Moh Rizal Intjenae menyatakan mendukung pembentukan Perda Sigi Hijau.
Namun selain memiliki landasan hukum harus ada landasan akademisnya yang tidak terlepas dari filosofi yuridisnya dan sosial yuridisnya.
“Intinya disini bagaimana akses manfaat workshop ini dan melahirkan Perda yang mendukung masyarakat,” tandas Rizal.
Ketua Karsa Institut Rahmat Saleh dalam sambutannya mengatakan tujuan workshop Sigi Hijau adalah untuk mendiskusikan peluang kebijakan dukungan desa melalui mekanisme atau instrumen anggaran dalam Raperda Sigi Hijau. Selain itu, untuk mendapatkan masukan para pihak dalam penyusunan Raperda Sigi Hijau. AJI