SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Sigi tahun 2019-2039 dan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Pengajuan kdua raperda saat masa persidangan kedua tahun 2018-2019 di gedung Dekab Sigi, Senin (25/2/2019).
Demikian rilis yang diterima wartawan Media ini dari Bagian Humas Pemkab Sigi, Senin (25/2/2019) malam.
Wakil Bupati (Wabup) Sigi Paulina mengatakan dengan diajukanya raperda pembangunan industri, diharapkan menjadi pedoman yang memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum dalam bidang perindustrian.
DEKAB FOKUS RAPERDA BUMDES
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, Mohamad Umar dalam sambutannya lebih menitikberatkan pada penyusunan raperda Kabupaten Sigi tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menurutnya, hal itu adalah pelaksanaan dari program pembentukan Perda Kabupaten Sigi tahun 2018, yang merupakan raperda prakarsa atau inisiatif Dekab Sigi.
Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha warga dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, mengembangkan rencana kerjasama usaha antara desa dan/atau dengan pihak ketiga.
Kemudian, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan warga melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa dan meningkatkan pendapatan warga dan pendapatan asli desa (PAD).
“Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan desa disimpulkan bahwa pembentukan BUMDes sebagai lembaga perekonomian desa memiliki landasan hukum yang kuat,” katanya. AJI/*