Pemkab Sigi Ajukan Tiga Buah Ranperda 

HLL-680f36d3
Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Moh. Rizal Intjenae, didampingi Waket II, Imran dan Wabup Sigi, Samuel Yansen Pongi, saat menghadiri rapat paripurna masa persidangan ketiga tahun Sidang 2021-2022, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Selasa (14/6/2022). FOTO: DOK PROKOPIM PEMKAB SIGI 

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi  mengajukan tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda). 

Adapun tiga buah Raperda tersebut adalah, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Ranperda tentang percepatan penurunan stunting dan penurunan angka kematian ibu dan bayi. 

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi, saat menghadiri rapat paripurna masa persidangan ketiga tahun sidang 2021-2022, bertempat di ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Selasa (14/6/2022).

Kata dia, di awal masa persidangan ketiga ini, Pemkab kembali mengajukan 3 (tiga) buah ranperda yang telah masuk dalam daftar program pembentukkan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Sigi tahun 2022, yaitu Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Raperda ini telah didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang APBD TA. 2021 dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang perubahan APBD TA. 2021. Struktur APBD Kabupaten Sigi TA. 2021 terdiri dari Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. 

Kedua, ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha. Pengajuan Ranperda ini didasarkan pada ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang menegaskan, Perda dan Perkada yang mengatur perizinan berusaha di daerah, wajib menyesuaikan dengan peraturan pemerintah, paling lama 2 (dua) bulan, terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan. 

Ketiga, Ranperda tentang percepatan penurunan stunting dan penurunan angka kematian ibu dan bayi. Dasar pengajuan raperda ini adalah ketentuan pasal 12 Ayat (1) Huruf B Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa urusan kesehatan termasuk kesehatan Ibu, bayi, dan stunting merupakan kewenangan daerah kabupaten, sehingga perlu dirumuskan dalam kebijakan daerah. 

Selanjutnya, ketentuan terkait penanganan stunting secara spesifik telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang percepatan penurunan stunting, dimana yang menjadi salah satu pertimbangan pembentukannya adalah percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multi sektor ditingkat daerah, kabupaten dan desa. 

Dengan diajukannya raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penurunan kasus stunting dan penurunan angka kematian Ibu dan bayi dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. AJI

Pos terkait