Pemkab Sigi, Akan Sampaikan Penyempurnaan Ranperda ke Gubernur

SIGI, MERCUSUAR – Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi menyampaikan pendapat akhir Bupati Sigi, terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni tentang Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, pada rapat paripurna DPRD Sigi, Senin (9/10/2023).

Pada masa persidangan pertama tersebutm Pansus II DPRD Sigi telah selesai membahas dua Ranperda tersebut.

Samuel mengatakan, Pemerintah Daerah telah melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang menyatakan bahwa pembinaan dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap rancangan Perda Rancangan perkada dan/atau rancangan peraturan DPRD.

“Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten Sigi telah menyampaikan dua buah Ranperda tersebut ke Gubernur Sulawesi Tengah, untuk difasilitasi melalui aplikasi E-Perda,” kata Samuel.

Hasil fasilitasi Raperda tersebut, lanjutnya, telah diterima melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah nomor 100.3.2/2800/ro. Huk. tanggal 3 Oktober 2023. 

Setelahnya, Samuel mengungkapkan, Pemerintah Daerah akan menyampaikan Ranperda yang telah dilakukan penyempurnaan kepada Gubernur, untuk mendapatkan nomor reister, sebelum ditetapkan dan diundangkan.

Ranperda terkait minuman beralkohol diharapkan dapat memberikan legalitas dan legitimasi kepada Pemerintah Daerah, dalam melakukan penertiban dan pengendalian minuman beralkohol, sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum, perlindungan ekonomi dan perlindungan sosial lainnya.

Sementara Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum diharapkan dapat memberikan legalitas dan legitimasi kepada Pemerintah Daerah, dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat, dalam rangka menjamin dan mewujudkan persamaan di hadapan hukum dan akses pada keadilan bagi setiap orang.

“Terutama masyarakat miskin, sebagai kelompok masyarakat yang rentan bermasalah dengan hukum,” imbuh Samuel. AJI

Pos terkait