SIGI, MERCUSUAR – Terkait meninggalnya warga Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Yaman, anggota legislatif (anleg) DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi Sadria berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dapat segera memberikan santunan kepada keluarga bersangkutan.
Menurut Sadria, santunan dari Pemkab Sigi kepada siapapun warga Sigi yang sakit maupun meninggal dunia ketika menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan TKI.
“Tahun lalu sudah disahkan perda tentang perlindungan TKI di luar negeri yang kami bahas bersama antara DPRD dan pemkab. Salah satu poin dalam perda tersebut juga menyatakan tentang santunan bagi TKI yang sakit dan meninggal. Olehnya, kami berharap santunan tersebut dapat segera direalisasikan,” tuturnya.
Dia juga mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sigi menyangkut santunan itu. Santunan tersebut tetap akan diberikan Pemkab Sigi kepada keluarga bersangkutan.
“Saya sudah komunikasikan ke dinas dan mereka sampaikan tetap bakal menyalurkan santunan tersebut. Saya berharap dapat segera direalisasikan,” tambahnya.
Diketahui, warga Dolo yang meninggal dunia di Yaman bernama Asni. Dia diterbangkan dari Yaman ke Sigi pekan lalu dan dimakamkan di Desa Rarampadende. BAH